NARASIBARU.COM, KUNINGAN - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah membuat keputusan penting dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengumuman resmi pengunduran diri tersebut dia sampaikan kepada Dewan Pengawas KPK pada sore hari, tepat di kantor Dewas KPK yang terletak di Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Dalam pertemuan dengan media dan beberapa pihak terkait, Firli Bahuri dengan tegas menyatakan, "Saya telah memutuskan untuk berhenti dari posisi Ketua KPK dan tidak akan melanjutkan masa jabatan yang akan diperpanjang.
" Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak mengingat posisinya yang cukup vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas KPK.
Lebih lanjut, Firli juga mengungkapkan bahwa langkah pengunduran dirinya telah mendapatkan persetujuan awal dari pihak berwenang.
"Surat pengunduran diri saya yang berisi keputusan ini telah saya sampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhamad Bin Salim Alatas Kekayaannya Rp 6,5 Miliar
"Tepatnya, surat tersebut telah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 18 Desember 2023," ungkap Firli.
Keputusan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK tentunya menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik.
Meskipun demikian, alasan mendalam di balik keputusan penting ini masih menjadi misteri dan menjadi sorotan utama untuk diselidiki lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Nunggak Pajak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi buat Melapor Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral Senpi Laras Panjang saat Bentrok di Kemang, Kapolres Sebut Itu Senapan Angin
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi