Mahfud perlu mundur dari kabinet agar lebih leluasa berkampanye ke berbagai daerah tanpa terikat aturan cuti sebagai pejabat negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 302 Undang-Undang Pemilu, di mana menteri yang menjadi anggota tim kampanye hanya dapat diberi cuti satu hari kerja dalam seminggu.
Todung Mulya Lubis, Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, juga telah meminta Mahfud untuk mengundurkan diri dari kabinet agar tidak terbebani ketika berkampanye di lapangan.
Baca Juga: Perjalanan Karir Syahrial: Dari Kepala Dinas Pariwisata Hingga Anggota DPRD DKI Jakarta
Menurut Todung, ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam berkampanye.
Mahfud sendiri belum memberikan konfirmasi langsung terkait hal ini.
Namun, pada kesempatan sebelumnya, dia telah menyatakan akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju pada waktu yang tepat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku