Mahfud perlu mundur dari kabinet agar lebih leluasa berkampanye ke berbagai daerah tanpa terikat aturan cuti sebagai pejabat negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 302 Undang-Undang Pemilu, di mana menteri yang menjadi anggota tim kampanye hanya dapat diberi cuti satu hari kerja dalam seminggu.
Todung Mulya Lubis, Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, juga telah meminta Mahfud untuk mengundurkan diri dari kabinet agar tidak terbebani ketika berkampanye di lapangan.
Baca Juga: Perjalanan Karir Syahrial: Dari Kepala Dinas Pariwisata Hingga Anggota DPRD DKI Jakarta
Menurut Todung, ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam berkampanye.
Mahfud sendiri belum memberikan konfirmasi langsung terkait hal ini.
Namun, pada kesempatan sebelumnya, dia telah menyatakan akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju pada waktu yang tepat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026