NARASIBARU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri geledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
Penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Djuhandani menyebutkan penggeledahan dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 44 orang saksi.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang, dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani.
Sejauh ini, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Seperti diketahui bersama, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula