NARASIBARU.COM - Mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla atau JK, menanggapi polemik sengketa kepemilikan Hotel Sultan antara pengusaha Pontjo Sutowo dengan pemerintah yang masih berlangsung. Sejumlah alasan pembenaran diutarakan kedua belah pihak.
JK mengatakan urusan sengketa itu pemerintah harusnya memegang prinsip lebih mengutamakan pengusaha pribumi. Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka.
JK mengungkapkan, saat ini kebijakan pemerintah lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pengusaha pribumi. Sebagai contoh, JK menyebut pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun. JK menilai hal itu tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan nasional.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).
JK juga meminta pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Ia mengungkapkan Hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi terkait akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Sementara saat itu belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan," ujar JK.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!