Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:43 WIB
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

NARASIBARU.COM - Penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1).

Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depannya, para pengecer yang bertransformasi menjadu pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.


Halaman:

Komentar

Tags