NARASIBARU.COM - Penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1).
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depannya, para pengecer yang bertransformasi menjadu pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
Artikel Terkait
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!
Surya Paloh: Kepala Daerah Ditangkap, Menteri Dikejar, Bangsa Apa Ini?