Belanda menyebut dalam kurun waktu tersebut, Indonesia masih merupakan wilayah kekuasaannya. Oleh karenanya, tindakan mereka yang membunuh rakyat pribumi dipandang sebagai bukan bagian kejahatan perang.
Tak hanya itu, Belanda juga tidak ingin repot-repot memperingati kematian mereka yang sudah dibunuh. Padahal disebutkan korban tewas dalam agresi tersebut diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Namun, dalam cerita yang diklaim oleh Belanda, korban tewas dari agresi militer tersebut hanyalah berkisar 200 ribu orang.
Di tahun 2018 lalu, Ketua Komite Nasional untuk Hari Peringatan Gerdi Verbeet menyebut bahwa mereka yang tidak mempunyai paspor Belanda tidak akan diingin pada saat ini. Meski demikian, di tahun 2019, komite menyebut akan memperingati kematian tanpa kewarganegaraan ibas dari ulah negara tersebut. Namun, peringatan tersebut hanyalah diperuntukkan untuk militer, tidak untuk warga sipil biasa.
Tak hanya itu, ada juga yang menilai bahwa Belanda tidak ingin mengakui kemerdekaan RI karena tidak mau membayar kompensasi.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda Jeffry Pondaag menyebut Belanda memiliki konsekuensi hukum di samping mengakui kemerdekaan Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA