Belanda menyebut dalam kurun waktu tersebut, Indonesia masih merupakan wilayah kekuasaannya. Oleh karenanya, tindakan mereka yang membunuh rakyat pribumi dipandang sebagai bukan bagian kejahatan perang.
Tak hanya itu, Belanda juga tidak ingin repot-repot memperingati kematian mereka yang sudah dibunuh. Padahal disebutkan korban tewas dalam agresi tersebut diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Namun, dalam cerita yang diklaim oleh Belanda, korban tewas dari agresi militer tersebut hanyalah berkisar 200 ribu orang.
Di tahun 2018 lalu, Ketua Komite Nasional untuk Hari Peringatan Gerdi Verbeet menyebut bahwa mereka yang tidak mempunyai paspor Belanda tidak akan diingin pada saat ini. Meski demikian, di tahun 2019, komite menyebut akan memperingati kematian tanpa kewarganegaraan ibas dari ulah negara tersebut. Namun, peringatan tersebut hanyalah diperuntukkan untuk militer, tidak untuk warga sipil biasa.
Tak hanya itu, ada juga yang menilai bahwa Belanda tidak ingin mengakui kemerdekaan RI karena tidak mau membayar kompensasi.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda Jeffry Pondaag menyebut Belanda memiliki konsekuensi hukum di samping mengakui kemerdekaan Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026