Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan tersangka BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu.
"Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," katanya, Jumat 20 Juni 2025.
Hari ini, kata dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik.
BR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.
Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 terkait dengan dugaan menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.
Politikus Partai Hanura tersebut diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.
Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Senjata Api Rakitan
Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menerima penyerahan senjata api rakitan dari seorang warga yang diserahkan melalui Camat Banyuasin II dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo di Banyuasin, menerangkan bahwa senjata api rakitan laras pendek ini, merupakan milik warga diserahkan oleh Camat Banyuasin II Ahmad Riduan, yang diterima oleh Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad didampingi Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang.
Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.
"Senjata api yang diserahkan tersebut kini diamankan di Polsek Sungsang guna proses lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila masih ada yang menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Tindakan ini adalah wujud nyata kerja sama masyarakat dan Polri dalam menjaga kamtibmas.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polres Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025 yang bertujuan mengurangi peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi yang mengedepankan unit Bhabinkamtibmas sebagai penyuluhan masyarakat dan unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat.
Dengan operasi tersebut, masyarakat secara perlahan-lahan diharapkan sadar hukum untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki karena hal tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku.
Sementara itu, Camat Banyuasin II Ahmad Riduan menyebut, tindakan penyerahan senpi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
"Dengan adanya sinergi antara pemerintah kecamatan dan kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Banyuasin II dapat terus terjaga," katanya.
Penyerahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi dan melayani.
Dengan langkah nyata seperti ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Sumber: suara
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio [Suara.com/ANTARA]
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Omon-omon Kekuasaan
Resmi Diberlakukan tapi Tidak Semua ASN Bisa Ajukan WFA! Ini Ketentuan dan Syaratnya
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK
Gibran Tak Bisa Jadi Panutan Anak Muda