NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun, proyek tersebut yakni pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Tak terkecuali dengan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala Dinas atau ke Gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan,” tegas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 28 Juni 2025.
Asep kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan lembek dan membeda-bedakan pemeriksaan terhadap salah seorang atau bahkan kepala daerah mengusut kasus dugaan rasuah.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja,” imbuhnya menegaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam 26 Juni 2025.
Lima orang yang tersangka itu yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK berjanji masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bikin Undangan Tak Perlu Pusing, Ada Invitanku.com yang Siap Bantu
Bikin Undangan Tak Perlu Pusing, Ada Invitanku.com yang Siap Bantu
Bikin Undangan Tak Perlu Pusing, Ada Invitanku.com yang Siap Bantu
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Pemprov Sumut