Amien Rais Yakin Jokowi Simpan Uang Triliunan Rupiah di Bungker Rumah Solo: Uang Haram Tidak Mungkin Ditaruh Bank!

- Selasa, 01 Juli 2025 | 17:10 WIB
Amien Rais Yakin Jokowi Simpan Uang Triliunan Rupiah di Bungker Rumah Solo: Uang Haram Tidak Mungkin Ditaruh Bank!




NARASIBARU.COM - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais kembali membuat pernyataan kontroversial menuding Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyimpan uang triliunan rupiah di bungker rumahnya di Solo.


Tak tanggung-tanggung, Amien Rais menyebut uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dengan cara ilegal.


Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan video pada akun YouTube Amien Rais Official pada Selasa (1/7/2025) siang.


Pernyataan Amien Rais pada awalnya menanggapi pernyataan politikus senior PDIP, Beathor Suryadi yang menjadi sorotan menuding ada bungker rahasia di rumah Jokowi untuk menyimpan uang.


Amien Rais pun setuju dengan pernyataan Beathor itu.


Bahkan ia yakin uang tersebut sengaja disimpan untuk menutupi pelacakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Berikut pernyataan lengkapnya dikutip dari YouTube Amien Rais Official:


"Ketika saya membaca pernyataan Beathor Suryadi, bahwa dia yakin Jokowi memiliki sebuah bungker rahasia di kediaman pribadinya, saya cenderung percaya.


Seseorang yang punya uang triliun rupiah atau  miliaran dollar tidak mungkin disimpan di bank-bank dalam negeri, apalagi kalau uang itu uang haram, akan mudah dilacak oleh aparat pemerintah seperti PPATK.


Antara lain tugas PPATK mencegah dan memberantas tindak pencucian uang serta mengawasi pihak-pihak yang berwajib melaporkan transaksi keuangan.


Namun para penjahat atau bandit yang kaya raya karena kekayaannya diperoleh dengan cara ilegal tentu tidak kurang akal untuk menyelamatkan diri menyelamatkan uang mereka.


Salah satunya membuat bungker di dalam ruamah atau halamannya untuk menyimpan uang jarahannya.


Bungker pada mulanya berarti sebuah terowongan panjang dengan tembok beton kanan kiri yang isa melindungi pengungsi pada masa perang.


Dan pada masa damai tetap bisa digunakan untuk tempat istirahat para serdadu setelah menyelesaikan latihan-latihan militer mereka.



Tetapi bungker yang ada di bawah permukaan tanah bisa digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga terutama uang.


Nah bungker yang disebut Beathor Suryadi ada di dalam rumah Jokowi di Solo, itu berfungsi sebagai penyimpanan haram Jokowi entah berapa triliun jumlahnya, kalau tidak salah Pak Beathor Suryadi bahkan menantang 'ajak saya disertai aparat keamanan, saya pasti yakin ada bungker di rumah Jokowi itu'."


Adapun Amien Rais juga menyisipkan video pernyataan Beathor dalam sebuah acara talk show pada video unggahannya.


Sebelumnya Amien Rais juga membuat tudingan sepihak, mengatakan Jokowi merupakan dalang insiden kecelakaan mobil yang terjadi di Tol Cipali KM 112.900, tepatnya di Subang, yang korbannya adalah Hanafi Rais.


Bahkan Amien Rais menuduh Jokowi berupaya untuk membunuh anaknya, Hanafi lewat insiden pada 2020 tersebut.


Amien mengatakan hal itu lantaran Jokowi ingin menghentikan kritik yang datang darinya.


"Mengapa Jokowi mau membunuh anak sulung saya? Supaya saya berhenti mengkritik berbagai kebijakan jokowi yang memang harus dikritik," ungkapnya, dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Selasa (1/7/2025).


"Mungkin maksud Jokowi, supaya syok, saya syok dan ketakutan. Jokowi ternyata belum puas, kok Hanafi masih hidup," imbuhnya.


Bukan cuma soal sang anak saja, Amien juga menuding Jokowi menembak mobilnya.


"Jokowi punya plot khusus untuk saya, kalau membunuh saya mungkin masih pikir-pikir, jadi saya mau dipermalukan."


"Caranya dia kirim seorang anak muda di malam hari untuk menembak tangki mobil saya supaya ada ledakan dan kebakaran hebat agar orang sekampung ikut geger," paparnya.


Kendati demikian, Amien mengaku sudah memaafkan Jokowi atas kejadian yang sudah lampau tersebut.


Sebab, Amien meyakini bahwa Allah pasti akan memberikan keadilan.


"Tapi semua itu sudah terjadi di masa lalu, ya saya sudah maafkan sambil yakin Allah pasti akan memberikan keadilan, saya yakin siapapun yang berbuat zalim, cepat atau lambat akan peroleh balasan dari allah yang maha adil, sepadan besar atau kecilnya kezaliman yang dilakukan oleh manusia," katanya.


Ingin Bongkar Rumah Jokowi


Beathor Suryadi kembali heboh melontarkan pernyataan tudingan kepada Jokowi.


Sebelumnya, ia menuding ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka.


Menurutnya pun ada bukti uang yang sudah dikumpulkan Jokowi.


Uang itu disimpan di bungker tepat di bawah rumah sang presiden ke-7 RI.


Ucapan Beathor ini seketika heboh dan menjadi perbincangan di media sosial.


Potongan videonya pun terkait pernyataan itu beredar luas.


Salah satunya diunggah oleh akun X @cobeh2022 pada Kamis (26/6/2025).


Dalam video itu, Beathor blak-blakan menuding Jokowi dan dia menolak jika tudingan itu disebut fitnah.


Dengan cara membongkar rumah Jokowi, kata Beathor, bisa membuktikan tudingannya itu.


"Kalau kita dituduh memfitnah Jokowi korupsi, kita datengin rumahnya, kita bongkar rumah itu, di bawahnya ada bunker tempat naro uang," kata Beathor.


"Kita buktikan kalau bapak tidak benar-benar korupsi," imbuhnya.


Dia mencontohkan persoalan ini dengan kejadian pelaku korupsi yang lain.


Karena uang yang begitu banyak hasil korupsi sulit disembunyikan.


"Sekarang orang Mahkamah Agung punya kontainer, di dalam kontainer itu ada Rp 920 Miliar, orang Mahkamah Agung," katanya.


"Karena gak bisa disimpen di bank, gak bisa disimpen di rumah," sambung Beathor.


Kemudian dia menceritakan kasus yang lain yang menurutnya juga serupa.


"Kita lihat orang-orang kaya lagi, yang kemarin ketangkep Rp 11 Triliun," kata Beathor.


"Itu kan gak bisa ditaro di mana-mana, begitu ditangkap kan nyata uangnya ada," sambung dia.


Maka membongkar rumah Jokowi, menurut Beathor, bisa membuktikan tudingannya itu.


"Nih kalau gak percaya kita bongkar rumahnya, harus dibuktikan," ungkap Beathor.


Hingga berita ini diturunkan, Jokowi belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan-tuduhan tersebut di atas.


Sumber: Tribun

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Terpopuler

14

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.