Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS Dinilai Langgar UU JPH, Ini Kata Pakar Muhammadiyah

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:25 WIB
Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS Dinilai Langgar UU JPH, Ini Kata Pakar Muhammadiyah

Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS Dinilai Langgar UU Jaminan Produk Halal

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, kebijakan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Pengecualian Harus Berdasar Undang-Undang

Nadratuzzaman menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat UU JPH. Oleh karena itu, setiap bentuk pengecualian terhadap kewajiban ini semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara, yaitu undang-undang.

"Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang," ujar Nadratuzzaman.

UU JPH Adalah Instrumen Perlindungan Konsumen

Ia menekankan bahwa esensi UU JPH bukanlah sebagai undang-undang perdagangan, melainkan sebagai instrumen perlindungan konsumen Muslim. Pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru.

"Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama," tegasnya.

Isi Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS

Kebijakan pengecualian ini tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya.


Halaman:

Komentar