Viral! Biaya Royalti Musik Tertera di Struk Makan Restoran Senilai Rp 29 Ribu

- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Viral! Biaya Royalti Musik Tertera di Struk Makan Restoran Senilai Rp 29 Ribu


NARASIBARU.COM - 
Isu soal biaya royalti musik kembali memicu perdebatan luas di masyarakat.

Belum lama ini, sebuah foto struk pembayaran makan di restoran menunjukkan adanya biaya tambahan yang tidak biasa, yakni biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.

Fenomena ini langsung memancing reaksi publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kisruh royalti musik sebelumnya memang sudah melibatkan musisi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga para pemilik kafe dan restoran. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha memilih memutar musik instrumen kicau burung atau bahkan membiarkan suasana hening demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Meski dalam foto struk tersebut tidak dicantumkan nama restoran dan lokasinya, kejadian ini menjadi sorotan pemilik kafe Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.

Melalui akun TikTok @nukamarikopi pada 9 Agustus 2025, sang pemilik mengaku khawatir jika biaya royalti musik dibebankan kepada pengunjung.

“Kalau sampai konsumen makan lalu kena biaya royalti musik, nilainya lumayan juga. Bisa-bisa besok mereka enggan datang lagi. Gara-gara isu ini, suasananya jadi makin panas,” ucapnya.

Balqis selaku kasir Nuka Mari Kopi menegaskan bahwa struk yang viral itu bukan berasal dari kafe mereka.

“Itu dari unggahan orang lain di sebuah restoran. Kami justru tidak ingin menerapkan hal tersebut, karena efeknya buruk bagi dunia usaha F&B,” katanya.

Balqis menilai, jika biaya royalti musik dibebankan ke pelanggan, risiko penurunan jumlah pengunjung sangat besar.

“Kalau konsumen takut makan di kafe dan restoran, usaha bisa lesu, bahkan berujung penutupan dan PHK,” tambahnya.

Sebagai alternatif, Nuka Mari Kopi memanfaatkan teknologi AI untuk membuat lagu sendiri agar terhindar dari kewajiban membayar royalti pihak ketiga.

Video tersebut ramai mendapat komentar dari warganet.

Seorang pengguna media sosial menulis, “Saya akan menolak membayar royalti di kafe. Saya ke sana untuk ngopi, bukan dengar musik. Kalau dipaksa mendengar musik, malah musiknya yang harus bayar ke saya.”

Komentar lain juga menyoroti beban ganda bagi konsumen.

“Kita sudah bayar pajak, sekarang malah ditambah biaya royalti musik,” tulis akun lain.

Fenomena ini memunculkan keresahan yang lebih luas terkait pembebanan biaya royalti musik menjadi tanggung jawab pemilik usaha atau wajar dibebankan ke pelanggan.

Sumber: haijakarta

Komentar