Mario Dandy, Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora juga Dapat Remisi 6 Bulan

- Senin, 18 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Mario Dandy, Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora juga Dapat Remisi 6 Bulan


NARASIBARU.COM -
Narapidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi enam bulan pada peringatan HUT ke-80 RI , 17 Agustus 2025.

Remisi tersebut terdiri dari remisi umum selama 3 bulan yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, serta remisi dasawarsa 90 hari (3 bulan) yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Mario Dandy sebelumnya menghebohkan publik usai melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora. Kasus ini makin mendapat sorotan karena ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah wajib pajak. Mario divonis 12 tahun penjara, sementara Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Selain Mario, perhatian publik juga tertuju pada Gregorius Ronald Tannur yang memperoleh remisi empat bulan, terdiri atas remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari (3 bulan).

Ronald sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, putusan itu terbongkar karena adanya praktik suap. Majelis hakim yang terlibat, yakni Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald, yang kini tengah dijalaninya.

Tak hanya Mario dan Ronald, sejumlah narapidana lain yang mendapat sorotan publik juga memperoleh remisi, di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdapat 1.630 narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu, diantaranya 1.519 orang menerima remisi umum dan 1.555 orang memperoleh remisi dasawarsa.

Syarat pemberian remisi meliputi berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: inilah

Komentar