NARASIBARU.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ustaz kondang berinisal EE memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menjerat ustaz gaul tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, gelar perkara dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang.
“Hari Senin kami akan melakukan gelar perkara. Ustaz EE kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan, gelar perkara dilakukan untuk menilai kelanjutan kasus, bukan langsung menetapkan status ustaz EE sebagai tersangka.
AKBP Abdul Rahman menyebutkan, hingga saat ini tidak ada rencana mediasi antara terlapor dengan korban.
“Belum, belum ada rencana mediasi,” katanya.
Langkah ini sekaligus mempertegas penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan fakta hukum terkait laporan dugaan KDRT yang melibatkan ustaz EE.
Sebelumnya, kuasa hukum korban NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke rumah ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli 2025.
Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim ayahnya. Namun menurut Rio, NAT justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diduga dipukul ustaz EE bersama beberapa anggota keluarga lainnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Eks Wamenaker Noel Pakai Peci usai Ditahan KPK: Lebih Enak, Biar Lebih Keren
Taiwan Laporkan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit Mengandung Etilen Oksida
Lita Gading Semprot Nafa Urbach Bingung Sebut Gelar Sahroni: Sekolah Cuma Sampai Gerbang Ya?
Wow! Kongres AS Ungkap Kemunculan UFO, Tak Jatuh Meski Ditembak Rudal!