NARASIBARU.COM -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres tidak berbeda dengan dugaan beberapa kalangan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyebut Putusan MK tersebut membuat polemik dan persoalan dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK,” kata Fernando dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Menurut dia, Hakim MK sudah menjerumuskan lembaga pengawal konstitusi tersebut dalam pusaran politik sehingga membuat turun tingkat kepercayaan publik, seperti yang diungkapkan oleh Saldi Isra.
“Keputusan tersebut sangat jelas sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Sehingga keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati