“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa." katanya.
Meski demikian, Freddy belum menjelaskan identitas pemberi uang maupun jumlah yang diterima.
Dia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan militer setelah dinyatakan lengkap.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Selain Kopda FH, polisi dan TNI telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster, yakni aktor intelektual, pembuntut korban, eksekutor penculikan, dan pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban.
Sejauh ini, identitas delapan tersangka sudah terungkap. Empat orang yang disebut aktor intelektual berinisial C, DH, YJ, dan AA. Sedangkan empat lainnya, yakni AT, RS, RAH, dan EW, diduga kuat sebagai pelaku penculikan.
Adapun jasad MIP ditemukan di lapangan kawasan Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban
Sumber: inews
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh