Nikita Mirzani menghadapi tuntutan berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 11 tahun penjara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan penjara 11 tahun karena 8 pertimbangan memberatkan yang salah satunya karena tak sopan di persidangan.
“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu, keadaan yang memberatkan,” kata salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” lanjut jaksa.
Hal kedua yang memberatkan, perbuatan Nikita dinilai meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
Hal yang memberatkan ketiga, Nikita telah menikmati hasil kejahatan.
Hal yang memberatkan keempat yakni Nikita tidak bersikap sopan di persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan kelima yakni Nikita berbelit-belit di persidangan.
Hal yang memberatkan keenam, Nikita Mirzani tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang memberatkan ketujuh, Nikita juga sudah pernah dihukum.
Sedangkan yang kedelapan, terdakwa dinilai tidak menghargai jalannya persidangan
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Nikita adalah ibu tiga anak ini masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Sumber: suara
Foto: Aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Artikel Terkait
Gawat! Bandara IMIP Morowali Tertutup Beroperasi Sejak Era Jokowi, Tak Ada Bea Cukai hingga Imigrasi!
Rekam Jejak Bonatua Silalahi yang Gugat KPU ke KIP, Tuding Sembunyikan 9 Data di Kasus Ijazah Jokowi
Ustaz Derry Sulaiman Tak Yakin Inara Rusli Berzina dengan Suami Orang: Perlu Tabayun Apakah Mereka Sudah Nikah
Viral Jasa Nikah Siri TikTok: Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi, Sertifikat, Wali hingga Penghulu!