7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 22:40 WIB
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati


Kasus penemuan jasad perempuan tanpa busana di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7/10/2025), menemui titik terang.

Korban, yang teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani (DO) (21), seorang pegawai minimarket, ternyata dibunuh secara keji oleh temannya sendiri, Heryanto (27).

Pelaku berhasil diciduk oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jabar sehari setelah jasad korban ditemukan.

Kejahatan ini mengguncang publik karena motifnya yang tergolong brutal dan berlapis. Berikut adalah 7 Fakta Kunci seputar pembunuhan tragis Dina Oktaviani:

1. Identitas Korban dan Penemuan Jasad

Jasad Dina Oktaviani, warga Karawang, dipastikan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7/10/2025).

Identitas korban dikonfirmasi oleh keluarga setelah melihat jenazah di RSUD Karawang. Keluarga telah melaporkan bahwa korban yang bekerja di Purwakarta belum pulang ke rumah selama beberapa hari.

2. Pelaku Teman Kerja Korban

Pelaku pembunuhan diidentifikasi sebagai Heryanto (27), yang juga merupakan teman kerja korban di minimarket yang berlokasi di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Purwakarta.

Hubungan pertemanan ini membuat korban mudah dibujuk dan diajak ke lokasi kejadian.


Tampang Heryanto atau (H), pelaku pembunuhan Dina Oktaviani yang ternyata rekan kerjanya [Ist/Facebook]

3. Penangkapan Pelaku dan Lokasi Kejadian

Heryanto berhasil diringkus di tempat kerjanya di wilayah Purwakarta pada Rabu (8/10/2025).

Meskipun jasad ditemukan di Karawang, lokasi pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta.

4. Motif Utama: Terdesak Kebutuhan Finansial

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku melakukan aksi keji tersebut karena terdesak kebutuhan finansial. Motif utama ini mendorong pelaku merampas harta benda korban.

5. Tahapan Kekerasan Fatal

Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di sana, Heryanto melakukan serangkaian kekerasan, yaitu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tewas

Fakta yang paling mengejutkan dan menambah berat perbuatan pelaku adalah aksi pemerkosaan yang dilakukan setelah korban tewas. Setelah merudapaksa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

7. Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.

Awalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. 

Ancaman Hukuman yang Lebih Berat dari Pasal Awal

Meskipun Kasi Humas Polres Karawang menyebut Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan detail kasus yang melibatkan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, pelaku Heryanto berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:
  • Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan: Perbuatan mencekik, membekap, dan mengambil harta korban (perhiasan dan handphone) menunjukkan adanya unsur niat jahat. Jaksa dapat mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau, bahkan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pemerkosaan (Perbuatan Cabul): Meskipun dilakukan setelah korban tewas, perbuatan asusila ini melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau dapat diperberat karena dilakukan setelah pembunuhan.
  • Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan): Unsur mengambil harta korban setelah melakukan kekerasan (pembunuhan) dapat menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sumber: suara
Foto: Dina Oktaviani, karyawan minimarket Karawang ditemukan tewas di hari ulang tahun ternyata dibunuh rekan kerjanya sendiri [Ist]

Komentar