Psikolog sekaligus psikiater Lita Linggayani Gading, atau Lita Gading, dan
advokat Syamsul Jahidin telah menjalani sidang perdana terkait permohonan
dihapuskannya uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup.
Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat
(10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Lita Gading pun berbagi kepada publik
terkait agenda sidang perdana hari ini melalui sebuah postingan di TikTok.
"Jadi tadi itu pemaparan-pemaparan. Dari yang kita ajukan itu, didengarkan
oleh hakim. Lalu beliau memberikan saran, masukan, kurangnya yang kita
sampaikan itu bisa ditambahin," tutur Lita Gading dalam perjalanan pulang
dari Gedung MK.
Selain pemaparan, hakim juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lita
Gading. Pertanyaan yang dilemparkan berkenaan dengan alasan mereka menggugat
uang pensiun DPR.
"Gini pertanyaannya, tadi dititikberatkan hakim ketua, 'kenapa Anda
menitikberatkan dihapuskannya pensiun DPR ini? Semisal, Anda para pemohon,
mungkin nanti atau berapa tahun ke depan jadi anggota DPR, terus tidak
mendapat pensiun, terus bagaimana perasaan Anda?'," sambungnya.
@litagading5 ♬ suara asli - Lita Official🌷
Menurut Hakim Ketua, para anggota DPR juga telah bekerja dan berhak
mendapatkan uang pensiun layaknya pegawai lainnya.
"'Harus adil juga dong untuk mereka, mereka kan pernah kerja', katanya
seperti itu. 'Apa pendapat kalian kalau tidak dihapuskan, apa solusi
terbaiknya menurut kalian?' gitu guys," lanjut Lita Gading mengungkap
pertanyaan dari hakim.
Sayangnya, Lita Gading tidak menjelaskan lebih banyak terkait jawaban untuk
membalas dua pertanyaan tersebut. Alih-alih, ia meminta publik untuk
mendukung aksinya dalam memohon penghapusan dana pensiun DPR.
"Semoga ini awal yang baik untuk rakyat Indonesia dan permohonan kita
dikabulkan oleh MK dan menjadi bagian dari sejarah Indonesia untuk
menghapuskan pensiun DPR itu," pungkasnya.
Diketahui, Lita Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK pada 30 September 2025.
Mereka menggugat pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang
Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam gugatan yang diajukan, pemohon mempertanyakan kedudukan anggota DPR
sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang dinilai berhak menerima uang
pensiun meskipun masa jabatannya telah berakhir.
Pemohon juga membandingkan skema pensiun tersebut dengan sistem yang berlaku
bagi pekerja di sektor lain, yang umumnya harus memenuhi masa kerja lebih
panjang dan kontribusi berkelanjutan sebelum bisa menikmati manfaat pensiun.
"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode
alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," tulis pemohon.
"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun
lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup
hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," imbuh pemohon dalam perkara
nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Sumber:
suara
Foto: Lita Gading meminta MK menghapus uang pensiun DPR [Suara.com/Adiyoga
Priyambodo]
Artikel Terkait
Divonis Lebih Berat dari Iqlima Kim, Razman Nasution Banding: Mungkin Hakim Agak Marah ke Saya
Link Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang yang Ditake Down di Facebook Kenapa? Simak Kronologi Kejadian
Cerita Eddy Soeparno: Dulu Ikut Demo, Sekarang Gantian Didemo
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan