Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja


Psikolog sekaligus psikiater Lita Linggayani Gading, atau Lita Gading, dan advokat Syamsul Jahidin telah menjalani sidang perdana terkait permohonan dihapuskannya uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup.

Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Lita Gading pun berbagi kepada publik terkait agenda sidang perdana hari ini melalui sebuah postingan di TikTok.

"Jadi tadi itu pemaparan-pemaparan. Dari yang kita ajukan itu, didengarkan oleh hakim. Lalu beliau memberikan saran, masukan, kurangnya yang kita sampaikan itu bisa ditambahin," tutur Lita Gading dalam perjalanan pulang dari Gedung MK.

Selain pemaparan, hakim juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lita Gading. Pertanyaan yang dilemparkan berkenaan dengan alasan mereka menggugat uang pensiun DPR.

"Gini pertanyaannya, tadi dititikberatkan hakim ketua, 'kenapa Anda menitikberatkan dihapuskannya pensiun DPR ini? Semisal, Anda para pemohon, mungkin nanti atau berapa tahun ke depan jadi anggota DPR, terus tidak mendapat pensiun, terus bagaimana perasaan Anda?'," sambungnya.
@litagading5

♬ suara asli - Lita Official🌷
Menurut Hakim Ketua, para anggota DPR juga telah bekerja dan berhak mendapatkan uang pensiun layaknya pegawai lainnya.

"'Harus adil juga dong untuk mereka, mereka kan pernah kerja', katanya seperti itu. 'Apa pendapat kalian kalau tidak dihapuskan, apa solusi terbaiknya menurut kalian?' gitu guys," lanjut Lita Gading mengungkap pertanyaan dari hakim.

Sayangnya, Lita Gading tidak menjelaskan lebih banyak terkait jawaban untuk membalas dua pertanyaan tersebut. Alih-alih, ia meminta publik untuk mendukung aksinya dalam memohon penghapusan dana pensiun DPR.

"Semoga ini awal yang baik untuk rakyat Indonesia dan permohonan kita dikabulkan oleh MK dan menjadi bagian dari sejarah Indonesia untuk menghapuskan pensiun DPR itu," pungkasnya.

Diketahui, Lita Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK pada 30 September 2025.

Mereka menggugat pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatan yang diajukan, pemohon mempertanyakan kedudukan anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang dinilai berhak menerima uang pensiun meskipun masa jabatannya telah berakhir.

Pemohon juga membandingkan skema pensiun tersebut dengan sistem yang berlaku bagi pekerja di sektor lain, yang umumnya harus memenuhi masa kerja lebih panjang dan kontribusi berkelanjutan sebelum bisa menikmati manfaat pensiun.

"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," tulis pemohon.

"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," imbuh pemohon dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Sumber: suara
Foto: Lita Gading meminta MK menghapus uang pensiun DPR [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Komentar