Rayen Pono memberikan update terbaru terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga Pono.
Hingga kini, laporan tersebut dikatakannya masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Rayen, proses hukum terhadap Ahmad Dhani masih jalan di tempat karena polisi mengaku menunggu surat izin dari presiden. Hal ini dianggap Rayen sebagai alasan yang tidak masuk akal.
Ia menduga bahwa kepolisian enggan memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR.
Rayen menyebut ada kemungkinan polisi tidak berani bertindak terhadap politisi sekaligus musisi tersebut.
“Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR,” kata Rayen Pono dari video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi pada Jumat, (10/10/2025).
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mengatur pemanggilan anggota DPR harus melalui izin presiden.
“Dengan modal Undang-undang MD3 yang bilang kalau mau memanggil seorang anggota DPR terkait kasus apapun, harus minta izin ke presiden,” ujarnya.
Namun, penyanyi tersebut menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.
Ia juga menduga narasi soal surat izin presiden sebagai alasan pemanggilan Ahmad Dhani hanyalah dalih belaka.
“Jadi narasi surat izin presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani itu mengada-ada,” lanjut Rayen.
Terlebih, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun sebelumnya telah menyatakan Dhani melanggar etik, yang menurut Rayen seharusnya bisa menjadi pijakan hukum bagi polisi.
“Harusnya ketika MKD ketok bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik itu harusnya jadi rujukan yang sangat membantu polisi untuk bisa bilang bahwa sebenarnya deliknya kan ada, kejadiannya ada,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum Rayen Pono juga telah berkoordinasi kepada pihak penyidik terkait laporannya tersebut, namun hingga kini laporan tersebut tak kunjung diproses dengan alasan menunggu surat izin presiden.
“Kuasa hukum saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, jawabannya masih sama ‘kami masih menunggu surat izin dari presiden’ sementara sekretariat presiden sudah bilang kami akan mengikuti segala proses yang sudah diatur di dalam undang-undang,” katanya.
Rayen menduga jika Ahmad Dhani tengah berupaya agar dirinya tidak dipanggil terkait laporan yang dibuatnya tersebut.
“Kalau menurut gue, Dhani nih pasti melakukan segala daya upaya bagaimana caranya supaya dia enggak dipanggil,” ujarnya.
Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim setelah diduga melakukan penghinaan terhadap marganya. Pentolan Dewa 19 itu mempelesetkan marga Pono menjadi Porno.
Sumber: suara
Foto: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga (Instagram/rayenpono)
Artikel Terkait
Orang Tua Heryanto Pelaku Pembunuh Dina Oktaviani: Anak Saya Baik Tak Pernah Berkeluh Kesah
Prabowo Didorong Segera Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza
Breaking News! Gempa Guncang Jembrana Bali Pagi Ini
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan