NARASIBARU.COM - Aparat keamanan di India sebulan belakangan melakukan penangkapan dan penuntutan besar-besaran terkait penggunaan tulisan “Aku Cinta Muhammad” oleh umat Islam di sana. Beberapa rumah mereka telah dibuldoser. Lebih dari 2.500 orang telah didakwa sementara penangkapan memicu protes yang lebih luas.
Selama sebulan terakhir, polisi India menggerebek beberapa pasar dan rumah, menangkap pria Muslim di negara bagian yang diperintah oleh partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. Asal muasal dugaan kejahatan mereka umumnya adalah tulisan “Aku Cinta Muhammad”, yang mengacu pada Nabi Muhammad, di poster, kaos, atau di postingan media sosial.
Aljazirah melaporkan, pihak berwenang mengatakan ekspresi tersebut mengancam “ketertiban umum”. Sejauh ini, setidaknya 22 kasus telah dilaporkan terhadap lebih dari 2.500 umat Islam. Setidaknya 40 orang telah ditangkap di berbagai negara bagian yang diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), menurut Asosiasi Perlindungan Hak Sipil (APCR) nirlaba.
Pada 4 September, umat Islam yang tinggal di kota Kanpur di negara bagian Uttar Pradesh di India sedang merayakan Maulid Nabi dan lingkungan tertentu memasang papan lampu bertuliskan, “I Love Muhammad” alias “Aku Cinta Muhammad”.
Tulisan di papan tersebut, yang meniru papan tanda populer “I Love New York”, menuai kritik dari beberapa umat Hindu setempat. Awalnya, pengaduan mereka menyatakan bahwa papan yang menyala tersebut merupakan bentuk baru dari perayaan tradisional, padahal undang-undang di Uttar Pradesh melarang penambahan baru pada perayaan keagamaan publik. Sekitar 20 persen penduduk Kanpur adalah Muslim.
Lini Masa Diskriminasi di India
Berdasarkan pengaduan, polisi mengajukan kasus terhadap dua puluhan orang dengan tuduhan yang jauh lebih serius: mendorong permusuhan atas dasar agama. Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga lima tahun penjara jika terdakwa terbukti bersalah.
Peristiwa di Kanpur menuai kritik luas dari para pemimpin politik Muslim, dan protes terhadap tindakan polisi menyebar ke negara bagian lain, termasuk Telangana di India selatan, Gujarat dan Maharashtra di barat, dan di Uttarakhand serta Jammu dan Kashmir di utara. Penggunaan tulisan “Aku Cinta Muhammad” itu kemudian menyebar di seluruh negeri – mulai dari media sosial hingga kaos.
Hampir 270 km jauhnya dari Kanpur, di Bareilly, Uttar Pradesh, sekelompok orang berpartisipasi dalam demonstrasi yang diserukan oleh seorang imam setempat menentang penangkapan di Kanpur. Mereka bentrok dengan polisi pada tanggal 26 September.
Polisi membalas dengan tindakan keras, menangkap 75 orang, termasuk imam, Tauqeer Raza, kerabatnya dan para pembantunya. Setidaknya empat bangunan milik para tersangka dibuldoser oleh pihak berwenang setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan warga Muslim India kehilangan rumah mereka akibat pembongkaran tersebut, yang seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan apapun dari pihak berwenang, atau perintah pengadilan. Mahkamah Agung India telah mengamati bahwa pembongkaran tidak dapat digunakan sebagai bentuk hukuman di luar hukum, dan memperingatkan bahwa otoritas negara harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menghancurkan properti apa pun. Namun, di lapangan, perintah tersebut seringkali tidak dipatuhi, kata para aktivis.
Sementara itu, puluhan Muslim lainnya ditangkap di berbagai negara bagian – termasuk beberapa di negara bagian Gujarat, tempat asal Modi – karena unggahan di media sosial dan video yang mengusung slogan “Aku Cinta Muhammad”.
Konstitusi India menjamin kebebasan beragama dan hak untuk mengekspresikannya. Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu untuk menjalankan agamanya. Warga negara juga dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a), yang menjamin hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, kecuali hal tersebut secara langsung memicu kekerasan atau kebencian.
Polisi sebagian besar mendakwa mereka yang ditangkap berdasarkan ketentuan hukum yang melarang pertemuan besar yang bertujuan untuk melakukan “kerusakan”, atau tindakan yang diduga memicu ketegangan agama. Namun, ketentuan ini telah diterapkan terhadap mereka yang ditangkap karena postingan di media sosial, atau mengenakan kaos bertuliskan “I Love Muhammad”.
Nadeem Khan, koordinator nasional APCR, organisasi nirlaba yang melacak kasus-kasus ini, telah mengajukan tuntutan hukum sebelumnya terhadap pejabat pemerintah karena juga menargetkan umat Islam untuk berekspresi di media sosial, atau ketika rumah mereka dibuldoser.
Khan mengatakan kepada aljazirah bahwa pihak berwenang dengan hati-hati menggunakan ketentuan hukum yang tidak berfokus pada ekspresi “I Love Muhammad” itu sendiri, namun pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan ekspresi tersebut atau memprotes tindakan keras polisi terkait.
“Mereka tahu bahwa tidak ada undang-undang yang mengkriminalisasi ungkapan ‘I Love Muhammad’,” kata Khan.
Khan mencatat bahwa di seluruh India, gambar dewa Hindu yang memegang senjata tradisional sudah lama menjadi hal yang lumrah. “Gambar-gambar ini ada di setiap sudut negara; apakah itu juga harus menyinggung atau mengancam seluruh umat Islam?” dia bertanya. “Semua orang harus memahami bahwa pemerintah tidak bisa mengkriminalisasi agama seperti ini,” tambahnya mengacu pada Islam.
Sejak 2014, ketika Modi mengambil alih kekuasaan di New Delhi, India secara konsisten merosot dalam sejumlah indeks demokrasi internasional. Kriminalisasi hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan keyakinan beragama merupakan preseden yang sangat meresahkan, kata Aakar Patel, ketua dewan Amnesty International India.
“Menargetkan orang-orang dengan slogan seperti ‘I Love Muhammad’’, yang bersifat damai dan tanpa hasutan atau ancaman apa pun, tidak memenuhi ambang batas pembatasan pidana baik berdasarkan hukum konstitusi India atau hukum hak asasi manusia internasional,” kata Patel kepada Aljazirah.
Artikel Terkait
Penampilan Baru Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani di Karawang, Istri Ikut Diperiksa
Geger Ijazah Jokowi, ANRI Tak Punya Salinannya, Pengamat Ungkap Potensi Sanksi Pidana
Whoosh Jadi Bom Waktu? Akademisi Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Bahayakan Negara
Viral Patwal Polisi Militer Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur