Geger Ijazah Jokowi, ANRI Tak Punya Salinannya, Pengamat Ungkap Potensi Sanksi Pidana

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Geger Ijazah Jokowi, ANRI Tak Punya Salinannya, Pengamat Ungkap Potensi Sanksi Pidana


NARASIBARU.COM -
Kapasitas dan kepatuhan lembaga negara terhadap undang-undang dipertanyakan setelah terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fakta mengejutkan ini menjadi sorotan utama dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).

Persoalan ini mencuat ketika Majelis KIP mempertanyakan dasar keyakinan Bonatua bahwa ANRI seharusnya menguasai dokumen tersebut.

"Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Ketua Majelis KIP, Syawaludin, dalam sidang di Jakarta.

Dengan tegas, Bonatua menjelaskan bahwa berdasarkan keilmuannya, ANRI memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan arsip tersebut, terutama karena dokumen yang dimaksud berasal dari tahun 2014.

"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.

Menurut Bonatua, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang menerima ijazah Jokowi saat pendaftaran presiden, merupakan pencipta arsip. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, KPU wajib menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.

Ia menekankan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen. Hal ini menimbulkan risiko kerusakan atau bahkan kehilangan dokumen penting tersebut.

"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," kata Bonatua.

Ia kemudian membandingkan kondisi ini dengan kapabilitas ANRI yang terbukti mampu merawat dokumen dari zaman kolonial Belanda.

"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.

Lebih jauh, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius jika kewajiban ini diabaikan. UU Kearsipan, menurutnya, memberikan ANRI wewenang untuk memaksa KPU menyerahkan arsip tersebut. Kegagalan kedua lembaga untuk mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Saat ditanya majelis hakim mengenai risiko jika dokumen tidak disimpan di ANRI, Bonatua memberikan jawaban yang lugas.

"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua.

"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," ujar dia.

Komentar