Pakar Telematika, Roy Suryo menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen), Kamis (16/10/2025). Kedatangannya untuk mendesak Kemendikdasmen mencabut Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut pantauan di lokasi, Roy mengenakan kaus putih bertulis Samsul yang dibalut jas hitam. Tampak Roy didampingi Pakar Forensik Digital, Rismon Sianipar, Advokat Kurnia Tri Royani, dan sejumlah emak-emak. Sedianya, Roy mengklaim akan bertemu Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy juga membawa salinan SK yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Aurtralia. SK itu diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy sebelum masuk.
Dia menambahkan, terdapat 10 syarat penyetaraan, salah satunya rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, Roy mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," ucapnya.
Namun, dia menyebut, UTS yang berada di Australia itu hanya lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan.
"Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," tuturnya.
"Makanya akan kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan," ucap Roy.
Sementara itu, Kurnia menambahkan, pihaknya hanya ingin mencari kebenaran dengan cara datang Kendikdasmen. Dia pun merujuk sebuah adagium 'ubi jus, ibi remedium'.
"Artinya adalah bahwa dalam setiap hak itu, ada kemungkinan untuk menuntut hak atau memperbaiki hak itu tersebut, jika hak tersebut dilanggar. Ini maknanya apa? Ini maknanya adalah bahwa keadilan itu tidak didapatkan gratis. Bahwa keadilan itu didapatkan dengan mencari keadilan tersebut," kata Kurnia.
Sumber: inews
Foto: Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar menyambangi Kemendikdasmen untuk mendesak mencabut SK kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Artikel Terkait
Pengurus PWI-LS Sesalkan Aksi Santri Geruduk Kantor Trans7
DPR Sarankan Pimpinan Trans7 Nyantri 40 Hari di Pesantren
Kritik Keras Politikus Demokrat Terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Nama Sama dengan Tersangka Judol, Iskandar Ketua Nasdem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap