Selama sepuluh tahun terakhir, Indonesia disebut kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp1.000 triliun setiap tahun akibat praktik penyimpangan ekspor-impor atau misinvoicing.
Temuan mengejutkan ini disampaikan ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, dalam wawancara bersama Margi Syarif di sebuah podcast baru-baru ini.
Menurut Gede, praktik misinvoicing berarti manipulasi nilai transaksi dalam dokumen ekspor-impor. Ada dua bentuknya.
“Pertama, under invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya agar pajak dan bea keluar lebih kecil. Kedua, over invoicing, yaitu nilai transaksi dibesar-besarkan untuk mencuci uang,” terang Gede Sandra, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.
Berdasarkan riset Next Indonesia yang meneliti periode 2013 hingga 2024, kebocoran tersebut terjadi secara konsisten dengan nilai rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Jika dikonversi ke Dolar AS, nilai under invoicing mencapai sekitar 40 miliar Dolar AS per tahun, sementara over invoicing sekitar 25 miliar Dolar AS.
“Kalau 10–15 persen saja dari dana itu bisa ditarik, negara bisa menambah penerimaan Rp160–Rp200 triliun per tahun,” kata Gede, seraya menambahkan bahwa tax ratio bisa naik dari 10 persen menjadi 11–12 persen.
Temuan ini sebagian besar mencakup masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Ya, periode 10 tahun terakhir itu memang di era beliau,” ujar gede.
Praktik tersebut termasuk ilegal dan telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Menurut Gede, itu sebabnya ekonomi RI hanya ada di sekitar 4-5 persen selama satu decade.
Gede menyebut praktik ini banyak terjadi pada komoditas unggulan seperti batu bara, minyak sawit mentah, logam mulia, dan minyak bumi. Bahkan, dari ekspor limbah logam saja, nilai under invoicing-nya bisa mencapai Rp200 triliun. Negara tujuan yang paling sering terlibat antara lain Tiongkok, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Jepang, India, Malaysia, Swiss, Korea Selatan, dan Australia.
Soal deteksi pemerintah, Gede menilai secara sistem seharusnya hal ini terpantau, namun sering tidak ditindaklanjuti karena kompleksitas birokrasi atau bahkan persekongkolan antara oknum aparat dan pengusaha besar.
Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi mengetahui kebocoran sebesar itu, Gede menjawab hati-hati. “Secara struktur, ini tanggung jawab Menteri Keuangan. Kalau Bu Sri Mulyani tidak melapor atau tidak tahu, berarti ada masalah besar di internalnya. Tapi bisa juga semua tahu, hanya tidak ada tindakan,” ujarnya.
Sumber: rmol
Foto: Ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan,Gede Sandra (Foto: Youtube Forum Keadilan TV)
Artikel Terkait
Aqua: Dari Saham Tertutup ke Kontroversi Sumber Air
Safitri Diancam Akibat Video Kisah Istri Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK Viral: Bakal Dipenjarakan
Terungkap! Pengadilan Jawab Isu Cerai Raisa dan Hamish Daud
Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?