Sosok Yustinus Arya Artheswara, KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi

- Rabu, 19 November 2025 | 09:00 WIB
Sosok Yustinus Arya Artheswara, KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi


Klarifikasi KPU Surakarta



Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.


Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.


Yustinus Arya menjelaskan, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.



“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya, dikutip dari TribunJateng.


Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.


“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).


Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.


“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.


“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.


"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.


"Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya


Sumber: Tribunnews  


Halaman:

Komentar