Kisah keberadaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa memiliki sejarah panjang di negeri Indonesia ini.
Bahkan, jauh pada masa kerajaan di nusantara dahulu, cerita tentang narkoba telah mewarnai sejarah bangsa ini.
Jika Teddy Minahasa divonis seumur hidup karena kepemilikan narkoba sebanyak 5 kg, maka di sekitar tahun 1800 an raja Lombok justru punya narkoba berton-ton. Bukan itu saja, raja Lombok juga punya pabrik narkoba.
Bagaimana kisahnya?
Harianhaluan yang menyadur dari buku berjudul Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara 1815-1915, yang ditulis oleh I Gde Parimartha, mendapatkan cerita tentang raja Lombok yang punya pabrik narkoba.
Disebutkan, pada tahun 1870, raja Lombok mendirikan pabrik narkoba dengan jenis candu di Karangasem Bali yang saat itu merupakan bagian dari kekuasan raja Lombok.
Pendirian pabrik narkoba atau pabrik candu itu adalah untuk menyaingi bisnis Belanda dalam peredaran candu di pulau Jawa.
Pada masa itu, candu adalah komoditas legal yang pengedaran dan penggunaanya dikontrol oleh pemerintah Belanda.
Karena legalnya candu pada masa itu, di nusantara termasuk di Lombok banyak didirikan rumah candu, yaitu tempat legal untuk menghisap candu.
Kebiasaan menghisap candu saat itu telah menjadi tradisi di kalangan pejabat istana.
Bahkan, untuk menunjukan status sosial seorang pejabat istana, penjamuan tamu kerap kali disuguhi candu dengan kualitas terbaik.
Artikel Terkait
Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus, Sempat Ditentang Keluarga dan Disebut Bakal Masuk Neraka
Viral, Pria di Sragen Robohkan Rumah Sendiri Gegara Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV
Kisah Randika Pemuda yang Ditemukan Tewas Kelaparan, Pernah Viral Ingin Dipenjara Biar Bisa Makan