"Kalau kebetulan acara Kemenkumham butuh band dan dari Lapas Gunung Sindur diundang, ya iya, keluar," ujar Retno Paradinah.
Zul Zivilia juga bukan dibiarkan berkeliaran bebas seperti asumsi orang-orang di media sosial. Selama acara, ia dan personel band lain mendapat kawalan ketat dari petugas lapas.
"Iya, itu dikawal kok depan belakang dari pihak lapas," ucap Retno Paradinah.
Sebagaimana diketahui, Zul Zivilia terseret kasus hukum usai ditangkap atas kepemilikan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026