BEKASI, KOMPAS.com - Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa mengungkapkan oknum dosen H hanya diam seribu bahasa saat diumumkan untuk diberhentikan sementara.
H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).
"Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara," ujar Agung di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Selatan, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Merangkap Dosen, Bos yang Ajak Staycation Karyawan di Bekasi Juga Diberhentikan Sementara Kampusnya
Agung juga mengungkapkan, H hanya tertunduk lesu karena masalah yang ia buat sendiri.
Adapun terkait dengan tindakan H, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.
Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci