NARASIBARU.COM - Kepemilikan tanah dalam Islam, tidak hanya merupakan sebuah anugrah yang harus disyukuri, tetapi sekaligus ujian.
Hal ini karena yang kita miliki nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, kepemilikan atas tanah diperlukan kehati-hatian dalam perolehan, pendistribusian dan pemanfaatannya.
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan dengan kepemilikan tanah hingga azab bagi siapa yang merebut tanah milik orang lain.
Dalil ini dilansir tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023) dari tulisan M. Hasyim Syamhudi Universitas Nurul Jadid dengan judul Menegosiasikan Hukum Islam Tentang Kepemilikan Tanah Ke Dalam Pluralisme Hukum Kepemilikan di Indonesia.
Dalil Tentang Kepemilikan Tanah atau Lahan
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hadid ayat 2, Allah SWT dijelaskan tentang kepemilikan tanah, sebagai berikut;
لَهٗ مُلۡكُ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِۚ يُحۡىٖ وَيُمِيۡتُۚ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ
Artinya: Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia maha Kuasa atas segala sesuatu.
Syekh Ibnu Jarir al-Thabari dalam kitab tafsir al-Thabarinya, menafsiri firman Allah di atas sebagai berikut:
له سلطان السموات واالرض ومافيهن والشيئ فيهن يقدرعلى االمتناع منه
Artinya: Kepunyaan Allah kekuasaan semua langit dan bumi serta seluruh yang terkandung di dalamnya, tidak ada siapapun yang kuasa untuk merintangi Allah.
Oleh karena keseluruhan alam makrokosmos, yang bumi di dalamnya adalah milik Allah, maka siapapun, tidak bisa mengklaim kepemilikannya atas bumi atau tanah ini.
Karena itu, Allah akan murka kepada siapapun yang menguasai bumi sebagai miliknya secara mutlak.
Dalam surah Yasin ayat 71 Allah menjelaskan:
اَوَلَمۡ يَرَوۡا اَنَّا خَلَقۡنَا لَهُمۡ مِّمَّا عَمِلَتۡ اَيۡدِيۡنَاۤ اَنۡعَامًا فَهُمۡ لَهَا مٰلِكُوۡنَ
Artinya: Apakah mereka tidak melihat, bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka (manusia) memilikinya.
Dalam menafsiri kata memiliki ini, Ibnu Jarir al-Thabari, mendasarkan kepada hadits Qatadah mengatakan bahwa manusia hanya diberi hak untuk pengelolaan dan pengaturan sesuai dengan hukum-hukum yang ada, bukan memilikinya secara hakiki.
فهم لها مالكون أي ضابطون
فهم لها مالكون، اي فهم لها مصرفون كيف شاؤا بالقهرمنهم لها والضبط
Artinya: yang dimaksud hak kepemilikan, adalah pengelolaan sesuai dengan kehendak mereka, dengan penguasaan maupun pengaturannya.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid