Azab Bagi yang Merampas Lahan
Agar kepemilikan atas tanah menjadi produktif, Allah SWT memberikan perlindungan dengan memberikan sanksi kepada mereka yang mengganggu dengan melakukan perampasan, penyerobotan atau melalui prosedur legalitas.
Dalam Al-Qur’an, surah al-Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak memanfaatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Azab bagi penyerobot lahan juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad.
Hadits itu berasal dari Sayyidah Aisyah RA.
Disebutkan sebagai berikut:
من ظلم قيد شبر من االرض طوقه من سبع ارضين متفق عليه
Artinya: barangsiapa yang berbuat dzalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.
Kemudian mengenai azab penyerobot lahan juga tercantum dalam hadits riwayat Imam Bukhari.
Hadits ini berasal dari sahabat Abdullah Ibn Umar.
Disebutkan sebagai berikut:
من اخذ من االرض شيئا بغير حقه خسف له به يوم القيامة إلى سبع ارضين )متفق عليه)
Artinya: barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.
Dari beberapa uraian di atas menjadi jelas bahwa kepemilikan seseorang atas tanah adalah tidak bersifat mutlak.
Negara berhak melakukan take over bila tanah yang berada dalam kepemilikan seseorang itu tidak dimanfaatkan secara produktif, apalagi dibiarkan terlantar.
Itulah penjelasan mengenai kepemilikan tanah atau lahan dalam Islam.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua'alam
Sumber: tvone
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?