Sebagaimana Permenkeu No. 49 Tahun 2023, 37 tunjangan PNS untuk tahun anggaran 2024, beberapa diantaranya:
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
- Honorarium pengadaan barang atau jasa.
- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).
- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.
- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.
- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.
- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.
- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.
- Honorarium penyuluh non-PNS.
- Satuan biaya operasional penyuluh.
- Honorarium rohaniawan.
- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.
- Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dst.
Pilihan editor: Tetap Kerja di Hari Libur Nasional? Simak Aturan Lengkap dari Kemenaker
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap