Rincian Uang Tambahan PNS Terbaru, Honor Lembur Rp 36 Ribu per Jam

- Selasa, 16 Mei 2023 | 15:01 WIB
Rincian Uang Tambahan PNS Terbaru, Honor Lembur Rp 36 Ribu per Jam

Sebagaimana Permenkeu No. 49 Tahun 2023, 37 tunjangan PNS untuk tahun anggaran 2024, beberapa diantaranya:

- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

- Honorarium pengadaan barang atau jasa.

- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).

- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).

- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.

- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.

- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.

- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.

- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.

- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.

- Honorarium penyuluh non-PNS.

- Satuan biaya operasional penyuluh.

- Honorarium rohaniawan.

- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

- Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dst.

Pilihan editor: Tetap Kerja di Hari Libur Nasional? Simak Aturan Lengkap dari Kemenaker

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Sumber: tempo.co


Halaman:

Komentar