NARASIBARU.COM -Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman cambuk kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman.
Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11) mengatakan Syed Saddiq telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp 33,4 miliar.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok