NARASIBARU.COM - Putra Presiden Amerika Serikat, Hunter Biden, didakwa terkait gagal membayar pajak sebesar 1,4 juta USD atau senilai Rp21,7 Miliar pada Kamis (7/12/2023) waktu setempat.
Melansir Sky News, Departemen Kehakiman AS menuduh Hunter menggunakan semua uang tersebut untuk gaya hidup mewahnya, termasuk mobil, pakaian mewah hingga obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, Hunter dituduh atas sembilan dakwaan yang terdiri dari tiga tindak pidana berat dan enam pelanggaran ringan.
Semua dakwaan tersebut diduga terjadi pada 2016 dan 2019 dalam bentuk pajak federal dan menghindari ketetapan pajak pada 2018 lalu.
Departemen Kehakiman AS juga menyebut, Hunter akan menerima hukuman hingga 17 tahun penjara jika dirinya terbukti bersalah.
Sebelumnya, Hunter juga pernah menerima dakwaan pertamanya penggunaan narkoba saat membeli sebuah senjata pada 2018 lalu di Delaware.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026