GenzDaily - Spanduk kampanye paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpasang di ikon Kota Batam 'Welcome To Batam'.
Bawaslu Kepulauan Riau langsung bertindak melakukan pencopotan paksa baliho tersebut di karenakan melanggar aturan.
Melihat tindakan yang dilakukan bawaslu, Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Kepulauan Riau, Musrin mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap arogansi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Kota Batam.
Arogansi tersebut terjadi saat mereka tanpa pemberitahuan tertulis mencopot baliho Capres Cawapres Prabowo – Gibran di Destinasi Wisata Welcome to Batam pada Minggu, 31 Desember 2023.
"Kami menilai tindakan mencopot baliho Capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan," tegas Musrin.
Sebagai lembaga, Musrin menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci