HARIAN MERAPI - Pajak barang dan jasa tertentu berupa makanan dan minuman di restoran berkelas level nasional dan internasional di Kulon Progo naik sebesar 10 persen mulai Februari 2024.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Chris Agung Pramudi di Kulon Progo, Kamis (18/1/2024), mengatakan BKAD sudah melakukan sosialisasi ke pengusaha restoran kelas lokal dan kelas internasional.
"Kami memastikan rumah makan atau restoran lokal dan UMKM tidak dikenai kenaikan pajak, yang dikenai adalah restoran kelas nasional dan internasional," kata Chris Agung.
Ia mengatakan kenaikan pajak restoran 10 persen diberlakukan pada restoran kelas atas saja, seperti yang berjejaring, waralaba, berkelas nasional dan internasional. Sedangkan kelompok UMKM tetap sebesar delapan persen.
Baca Juga: TNI Polri Sukoharjo bersihkan sampah di Sungai Tawangsari, masyarakat ramai-ramai membantu
Penerapan pajak ini menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 27 Desember 2023 lalu.
“Kami sedang berproses, kita akan bersurat ke restoran, mungkin akan ada tatap muka menyampaikan ke restoran untuk melakukan pemungutan sesuai,” kata Chris.
Artikel Terkait
Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran
Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Gara-gara Cemburu Buta
Budi Arie Bantah Buang Jokowi dari Projo, Merasa Diadu Domba
BGN Belajar Gizi Jangan ke India, Finlandia dan Jepang Jelas-jelas Diakui Dunia