NARASIBARU.COM - Sejak Januari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Guru diminta untuk mengunggah dokumen sebagai tindakan konkrit dan menyiapkan bukti dukung dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja.
Dokumen tersebut berupa dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian integral dari kegiatan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: 5 Sertifikat Pelatihan yang Diakui PMM untuk Bukti Dukung Kinerja Guru dalam Pengembangan Kompetensi
Sertifikat pelatihan menjadi salah satu dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi yang juga harus diunggah oleh guru pada aplikasi PMM.
Sertifikat pelatihan guru ini harus didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap