NARASIBARU.COM- Dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sejumlah proyek infrastruktur bakal tetap dilanjutkan di tahun 2024 ini.
Anggaran yang sangat fantastis juga ditorehkan untuk mendukung selesainya sejumlah proyek tersebut.
Tak terkecuali pembangunan flyover di beberapa wilayah di Indonesia yang sudah berjalan beberapa waktu ke belakang, khususnya di Sumatera Selatan.
Di tahun 2024 ini, alokasi anggaran dari Ditjen Bina Marga mencapai nilai Rp55,4 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan untuk program strategis nasional, kegiatan prioritas yang bersifat multi years contract, serta pelaksanaan program optimalisasi, pemeliharaan, operasi, rehabilitasi atau disingkat OPOR, dan pelaksanaan direktif presiden.
Lebih detail, anggaran sebesar Rp53 triliun akan dialokasikan untuk program infrastruktur konektivitas dan sisanya sebesar Rp2,39 triliun untuk dukungan manajemen.
Baca Juga: Laju Kuda Hitam Tajikistan Terhenti, Yordania Melesat ke Semifinal Piala Asia 2023
Di tahun 2024 juga beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan flyover bakal diselesaikan.
Salah satunya proyek flyover yang dibangun di Sumatera Selatan yaitu Flyover Bantaian.
Flyover Bantaian dibangun di kawasan perlintasan sebidang rel kereta api pada rias Belimbing-Batas Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Prabowo: Saya Ingin Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Termasuk yang Tak Pilih Saya
Panjang mencapai 650 meter dengan bentang utama sepanjang 50 meter.
Pembangunan Flyover Bantaian ini diharapkan dapat selesai pada tahun ini bersama flyover lainnya di Sumatera Selatan, yakni Flyover Sekip Ujung dan Flyover Gelumbang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini
Tanggapi Desakan Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan, Hercules: Sudah Bau Tanah, Saya Tidak Takut
Polda Sumut Selidiki Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Asisten Dosen Sekaligus Ustaz
Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Penggugat Sebut Tak Ada Itikad Baik