Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.

Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.

KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.

Sumber: nasional.kompas.com


Halaman:

Komentar