Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.
Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.
KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026