Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

- Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan


Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.


"Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/5/6/2024).


Terpisah, Penasihat Hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana ketika itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.


"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,", kata Leo dalam keterangan tertulis, Selasa.


Leo mengatakan, kliennya pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.


"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh", ujar dia.


Leo menerangkan, kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 dokumen berupa profit and loss yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.


Halaman:

Komentar