"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka Kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.
Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh