Panik usai Diperiksa Polisi,Bos Cabul PT IKEDA Minta Damai-Hubungi Pacar Alfi Damayanti Berkali-kali

- Jumat, 12 Mei 2023 | 18:30 WIB
Panik usai Diperiksa Polisi,Bos Cabul PT IKEDA Minta Damai-Hubungi Pacar Alfi Damayanti Berkali-kali

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Usai diperiksa polisi soal kasus cabul, Manajer PT IKEDA berinisial B menghubungi pacar korban, Alfi Damayanti.

Pelaku meminta damai agar kasus cabul modus ajak karyawati staycation untuk memperpanjang kontrak kerja dicabut.

Hal tersebut terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menemui kuasa hukum dan korban di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/5/2023).

"Manajer ini sudah menggoda-goda, merayu kemudian mencoba mengajak si korban untuk keluar berduaan (staycation) tapi mau rame-rame, intinya si manajer ini memang suka sama si korban," ungkap Afriansyah pada Kamis (11/5/2023).

"Dengan cara, sebagai bos atau manajer dia ingin mengajak keluar dan tentunya mengajak keluar berdua tanda kutip. Tanda kutip ini kan ada sesuatu hal yan kan, kenapa tidak di kantor aja, kenapa harus keluar? ini tanda kutip," jelasnya.

"Kami dari pihak Kementerian sudah mewaspadai dan akan memberikan yang terbaik untuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya perempuan," bebernya.

Baca juga: Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Baca juga: Kecewa Dijebak Anaknya-Pesan Ganja dari Lapas Semarang, Tangis Asfiyatun Pecah: Santoso Memang Tega

Dalam kesempatan tersebut, Alfi Damayanti menceritakan kronologi hingga perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilaminya.

Termasuk mengenai upaya pelaku untuk menghubungi pacar korban dan meminta damai.

"Timbulnya persoalan, tadi juga korban didampingi oleh teman prianya, teman baik atau teman dekat-pacarnya lah gitu, cerita juga bahwa si manajer ini juga menghubungi prianya tadi untuk berdamai," ungkap Afriansyah.

"Tetapi karena ini sudah niat untuk keadilan, (dia tidak mau berdamai) dia sudah membuat laporan ke kepolisian," jelasnya.

Terkait kasus pelecehan seksual tersebut, dirinya meminta pihak Kepolisian untuk bersikap adil dan bijak.

Sehingga, Alfi Damayanti mendapatkan keadilan.

"Saya juga berharap pihak Kepolisian juga bersikap adil dan bijak dalam mengambil keputusan, sehingga rasa keadilan yang dibutuhkan oleh AD ini atau Alfi Damayanti itu betul-betul dia dapatkan," tegasnya.

Baca juga: Pernyataan Yasonna Laoly Dibantah Mantan Sipir, Akui Adanya Nasi Cadong hingga Monopoli Kantin

Baca juga: Ustaz Hanan Attaki Dibaiat & Resmi Jadi Warga NU: Siap Mati Membela-Memperjuangkan Nahdlatul Ulama

Modus Cabulnya Viral, Bos Mesum yang Ajak Karyawati Staycation Hubungi Korban, Akui Salah-Minta Maaf

Tak hanya sekali, Kuasa hukum Alfi Damayanti, Wahyu Haryadi mengungkapkan pelaku sempat menghubungi pihaknya untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AD.

Namun, pihaknya tidak begitu mempedulikan komunikasi yang terjalin, lantaran kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Pelaku ya coba menghubungi, cuma kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Dalam komunikasi itu, B disebut melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada korban AD.

"Kalau ngajak damai enggak, cuma ya seperti permohonan maaf saja," tuturnya.

Baca juga: Berani Ungkap Modus Bos Mesum Ajak Staycation-Perpanjang Kontrak, Karyawati: Saya Bukan Mau Pansos!

Baca juga: Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal

Ini Alasan Karyawati Bongkar Modus Bos Mesum

AD (24) seorang karyawati di perusahaan produk kecantikan mengungkapkan kekecewaannya setelah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berinisial B.

AD mengaku sedih lantaran merasa harga dirinya direndahkan oleh B yang kerap mengajaknya jalan berdua sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

"Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab, bukan berarti saya mau diajak-ajak seperti itu," kata AD di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

AD juga mengaku tak memiliki niatan agar kasus ini menjadi konsumsi khalayak sehingga membuatnya dikenal orang banyak.

Satu hal yang diinginkannya hanya mencari keadilan lantaran kini sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut, setelah menolak ajakan staycation dari mantan bosnya.

Baca juga: Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja

Baca juga: Mamah Muda Datangi Pos Damkar, Dikira Darurat-Rupanya Ngidam Minta Foto Bareng Mobil Damkar

"Saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin pansos! tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, AD melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan.

B disebutkannya sering korban mengajak jalan berdua ke sebuah tempat.

Bahkan B sempat mengisyaratkan mengajak AD ke sebuah hotek di kawasan Jababeka sebagai syarat agar kontraknya diperpanjang. 

Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan status kliennya saat ini.

Pasca menolak ajakan staycation serta melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan bosnya, AD katanya sudah diputus kontrak kerja.

Padahal, dalam kontrak kerja tertulis masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak staycation.

"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.

"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan laporan karyawati berinisial AD (24) yang mempolisikan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual, tengah diusut oleh penyidik kepolisian.

Ada pun korban melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga mensyaratkan staycation kepada AD untuk memperpanjang kontrak kerja.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tangani, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.

Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan

Baca juga: Momen Kadinkes Lampung Malu-malu Waktu Dipotret, Ngintip dari Balik Majalah-Bulu Matanya Kelihatan

"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.

Atasan Ajak Karyawati Staycation Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Dhahana: Ini Permasalahan HAM

Kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Cikarang menjadi perbincangan publik.

Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara.

Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023)


Halaman:

Komentar