Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana atas gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis, 24 April 2025.
Politikus senior PDIP Aria Bima menilai Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazah sarjananya asli. Menurutnya, yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah pihak penggugat.
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli,” kata Aria di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 24 April 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan bahwa Jokowi sudah menjadi Walikota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI. Artinya, ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli karena lolos verifikasi faktual administrasi ketika mencalonkan diri.
“Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” ucapnya.
Menurutnya, hak penggugat seharusnya menggugat instansi tersebut jika ada keraguan keaslian ijazah Jokowi.
Sebab, instansi tersebut yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
“PDI Perjuangan mengatakan karena itu (Jokowi) sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Politikus senior PDIP Aria Bima/RMOL
Artikel Terkait
Sangat Tidak Adil Pejabat Negara Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Rekam Jejak Hasan Nasbi, Resmi Mundur dari Kepala PCO, Pernah Taruhan Alphard Tentang Anies Jadi Capres, sampai Bela Kaesang Soal Jet Pribadi
Sudah Tepat Zarof Ricar Dijerat Pasal TPPU
Polisi Gelar Perkara Terkait Kasus Dugaan Cabul Dokter AYP, Bakal Jadi Tersangka?