Paula Verhoeven sudah merealisasikan rencana pengajuan banding atas putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan banding Paula Verhoeven terdaftar sejak 28 April 2025.
"Termohon itu telah menyampaikan permohonan banding atau pernyataan bandingnya, tanggal 28 April 2025," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu, 30 April 2025.
Baru sebatas permohonan banding saja yang sudah didaftarkan Paula Verhoeven. Alasan pengajuan bandingnya belum disertakan.
"Nanti baru tahu alasan-alasan itu, ketika pihak yang mengajukan banding itu menyampaikan memori bandingnya," papar Suryana.
Langkah banding Paula Verhoeven terhadap putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun sempat direspons pihak Baim Wong.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Baim Wong menyatakan bakal menempuh jalan serupa untuk menyikapi putusan.
"Saya pun mendapatkan amanat, karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," beber Fahmi di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Fahmi Bachmid belum mau menjelaskan alasan banding dari Baim Wong.
Cuma didapat penjelasan tentang langkah Baim Wong sebagai bagian untuk memanfaatkan hak menempuh upaya hukum yang diatur undang-undang.
"Hak tersebut harus juga saya pergunakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," kata Fahmi.
Ternyata, permohonan banding dari pihak Baim Wong masuk di hari yang sama, saat pengacaranya memberikan informasi tentang rencana itu.
"Sehari kemudian, tanggal 29 April, pihak pemohon juga mengajukan banding. Jadi, dua-duanya mengajukan banding," jelas Suryana.
Sama seperti Paula Verhoeven, Baim Wong pun belum menyertakan alasan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Baru mendaftar juga ya, baru daftar pengajuan atau permohonan banding," kata Suryana.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas Fahmi Bachmid dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi lagi.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi.
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven. Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Sebelum adu banding, drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong sempat berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Paula Verhoeven melaporkan dugaan cacat prosedural di balik proses pembacaan putusan cerainya dari Baim Wong.
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.
Sumber: suara
Foto: Baim Wong saat hadir sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Farhat Abbas: Kalau dari Awal Saya Jadi Pengacara Paula Verhoeven Pasti Gak Begini Kondisinya
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Bank Dunia Ungkap 60,3% Rakyat Indonesia Miskin, Menkeu Sri Bilang Itu Urusan BPS