Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, Komisi III DPR Minta Polri dan Kemendagri Evaluasi Longgarnya Keamanan

- Kamis, 08 Mei 2025 | 14:10 WIB
Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, Komisi III DPR Minta Polri dan Kemendagri Evaluasi Longgarnya Keamanan


NARASIBARU.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia menilai, peristiwa berdarah ini menjadi salah satu bukti longgarnya pengawasan keamanan di tempat-tempat hiburan malam.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, bagaimana pengawasan keamanan di tempat hiburan sangat longgar. Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (8/5).

Abdullah mendesak, aparat Kepolisian untuk menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan stabilitas keamanan di setiap wilayah. Ia juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam.

“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," tuturnya.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," sambungnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan perizinan tempat hiburan malam.

“Termasuk SOP pengamanan, koordinasi antar aparat, dan kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat hiburan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, tengah memburu pelaku penembakan di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Minggu dini hari, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Informasi terkini, sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam.

Diduga motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: jawapos

Komentar