Pengacara Muhammad Taufiq Penggugat Ijazah Jokowi Tersandung Hukum Kasus Pelecehan

- Jumat, 16 Mei 2025 | 07:20 WIB
Pengacara Muhammad Taufiq Penggugat Ijazah Jokowi Tersandung Hukum Kasus Pelecehan


Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq tersandung kasus hukum dugaan pelecehan dan ujaran kebencian.

Taufiq pun sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo oleh sesama pengacara, Asri Purwanti.

Selain itu, juga turut terlapor sebanyak tujuh orang yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Asri mengungkapkan, kedatangannya ke Satreskrim Polresta Solo adalah untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan ujaran kebencian, penghasutan, pelecehan seksual secara verbal, dan penyerangan kehormatan yang diduga disebarkan oleh M Taufiq dan beberapa pihak lainnya melalui kanal YouTube dan TikTok.

"Jadi yang bersangkutan sudah menyerang kehormatan saya. Di mana ujaran ini dipublikasikan kepada khalayak umum melalui YouTube. Atas perbuatan ini, saya tidak terima. Karena saya tidak pernah bersinggungan dengan mereka, namun saya dilecehkan dan dihina. Saya beri pelajaran biar ke depannya tidak ada orang yang dilecehkan lagi," kata Asri, Kamis (15/5/2025).

Asri menduga, tindakan M Taufiq ini dipicu oleh ketidakpuasan setelah rekannya, Zaenal Mustofa, ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sukoharjo.

"Sebenarnya gampang, kalau tidak suka dan tidak terima, ya sudah lakukan upaya hukum, bukan koar-koar," sindirnya.

Lebih lanjut, Asri mengungkapkan rasa sakit hatinya atas beberapa pernyataan yang dilontarkan, termasuk tudingan pernah terlibat masalah hukum.

Klaim kedekatannya dengan ZM hingga personel Mabes Polri dan Polres. Termasuk, tuduhan yang sangat merendahkan dirinya.

"Coba, apa tidak kurang ajar seperti itu. Saya seorang wanita dan seorang ibu, bisa dikatanya seperti itu. Menurut saya itu sudah menghina banget," ujarnya dengan nada kecewa.

Asri menambahkan, video yang berisi ujaran tersebut juga disebarkan di sejumlah grup WhatsApp pengacara. Baik di tingkat lokal maupun nasional, di mana baik dirinya maupun M Taufiq tergabung dalam grup yang sama.

"Ini bukan kali pertama, nama saya dijelek-jelekkan dia sudah beberapa kali. Tapi menurut saya ini tidak bisa dibiarkan lagi, harus ada proses hukum," tegas Asri.

Untuk memperkuat laporannya, Asri menyerahkan sejumlah bukti berupa video ucapan M Taufiq di kanal YouTube dan TikTok.

Serta tangkapan layar (screenshot) saat M Taufiq menyebarkan tautan video tersebut ke beberapa grup WhatsApp advokat.

Dikonfirmasi secara terpisah, M Taufiq mengaku mengenal sosok Asri. Namun tidak memiliki hubungan personal.

"Ngomongan saja tidak pernah. Saya juga tidak ngerti dilaporkannya tentang apa, karena tadi tidak mengenal. Seperti pernah saya dilaporkan (Asri) di Polda, tapi tidak laku," kilahnya.

Taufiq menegaskan, dirinya tidak memiliki urusan dengan Asri, karena menurutnya Asri bukanlah rivalnya.

"Saya nulis buku tentang ITE, jadi saya ngerti. Saya tidak mengerti substansinya dia itu melaporkan atau mengadukan. Setiap aduan atau laporan yang tidak terbukti akan ada konsekuensinya juga," ujarnya dengan nada menantang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya aduan tersebut.

Ia menyebutkan, ada tujuh subjek yang dilaporkan, tiga di antaranya adalah nama pribadi, dan sisanya merupakan akun media sosial.

"Hal ini dimulai dari adanya ulasan atau postingan di Medsos yang bagi korban merasa pencemaran, diserang kehormatannya, hujatan serta penghasutan. Berkaitan dengan itu, sehingga ini kami kategorikan penanganan melalui UU ITE," jelas Prastiyo.

Lebih lanjut, Prastiyo menjelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti digital, mempelajari konten media sosial terlapor, serta meminta keterangan ahli.

Baik ahli tata bahasa untuk menganalisis kata-kata yang dianggap menyakitkan bagi korban, maupun ahli forensik digital untuk memastikan keabsahan akun-akun yang terlibat.

Terkait informasi bahwa aduan serupa pernah dilakukan di Polda Jawa Tengah, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.

"Kita akan cek, apakah betul yang bersangkutan sudah pernah melaporkan hal tersebut ke pihak satuan atas. Kami masih fokus pada aduan yang masuk," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq (tengah) tersandung kasus hukum terkait dugaan pelecehan. [Suara.com/Ari Welianto]

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.