Dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Kamis (15/5/2025), atas dugaan pelecehan seksual secara verbal, yang dialami oleh seorang tahanan wanita kasus narkoba inisial LS (23).
Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dengan terlapor Kepala Tahanan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S, dan Kanit Satnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Hal itu disampaikan LS kepada kuasa hukumnya sesaat dirinya sudah berada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, Batubara, yang dipindahkan dari Polres Asahan.
“Sejak klien kami berada di tahanan Satersnarkoba Polres Asahan, ternyata menurutnya mendapat perlakuan dugaan perbuatan pelecehan seksual. Dan, itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S, serta kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," sebut Alamsyah di Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Sejak ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan, dugaan pelecehan seksual dialami LS yang dilakukan Kasat Tahti AKP S bermodus meminjamkan sebuah handphone kepada LS, selama ditahan. AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.
“Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, Dia melakukan chat an atau video call dengan klien kami menggunakan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral," tambahnya.
Ketika tvOnenews.com mengkonfirmasi perihal dugaan tersebut, AKP S menjawab tidak paham atas tuduhan yang ada dan terkesan mengada-ngada.
"Kami titipkan dia (LS) Ke Lapas Labuhan Ruku sebelum lebaran Maret 2025, bahwa namanya pelecehan seksual secara verbal tersebut saya rasa mengada-ngada. Lantaran banyak CCTV di seputar sel tahanan Polres," jawab AKP S ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, Kanit Reserse Narkoba di Polres Asahan berinisial Ipda S, berdasarkan pengakuan korban kepada Alamsyah, diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS.
Ia mengatakan modusnya menjemput LS dari ruang tahanan untuk memeriksa ke ruang kerjanya. Setelah itu ia mengaku Ipda S menciuminya hingga mengajaknya bersetubuh. Dugaan pelecehan ini berlangsung setelah 2 pekan LS ditahan.
“Untuk Kanit Narkoba Ipda S, modusnya, Kanit Narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan LS dari tahanan dibawa ke ruangan Kanit Narkoba. Setibanya di ruangan Kanit, bukan diperiksa melainkan di waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami,” jelas Alamsyah.
Menanggapi hal tersebut, Ipda S mengaku siap mengikuti proses yang ada bila nantinya akan diperiksa Bidpropam Polda Sumut.
“Walau saya belum mengetahui soal Dumas tersebut, saya ikuti aja aturan yang berlaku (pemeriksaan Bidpropam). Pasrah aja saya,” jawab Ipda S, Kamis (15/5/2025).
LS merupakan istri dari pecatan TNI Angkatan Laut (AL) sekaligus terduga bandar narkoba bernama Chandra, yang sempat hendak ditangkap di kediamannya, namun kabur dengan cara menembaki polisi pada Februari 2025 lalu.
Karena suaminya kabur, lantas polisi menangkap LS pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan juga mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tidak melapor ke penegak hukum.
Sumber: tvonenews
Foto: Pengacara Korban Tunjukkan Bukti Dumas. Sumber : Sukri
Artikel Terkait
Siap Hadapi Gugatan Rp 69 T Kasus Ijazah Palsu Jokowi, UGM Bakal Minta Bukti Kerugian di PN Sleman
Bisa Bikin Drop & Rusak Sistem, Para Profesor FKUI Kecewa Kebijakan Prabowo: Kami Prihatin!
Tangkap Jokowi dan Pengacaranya!
TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?