Pusaran kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi telah membuat nama
mantan Kadis Kehutanan NTB, Andi Pramaria, kini naik daun.
Seperti biasa, sudah jadi hal lumrah munculnya pro dan kontra dari netizen
Indonesia terkait kasus yang sedang ramai dibahas.
Sisi gelap dari Andi Pramaria pun coba dikuliti netizen.
Salah satunya seperti diunggah akun @pak.dengk3k di Instagram. Akun tersebut
memposting foto Andi Pramaria yang berpose bersama Jokowi.
"Munculnya Andi Pramaria ini akan membuat semakin gaduh kasus ijazah Jokowi.
Pengakuan dan kesaksian Andi menjadi tak berarti. Apalagi mengingat masa
lalu Andi yang bermasalah dengan hukum," tulis akun tersebut, dikutip Selasa
(20/5/2025).
"Andi Pramaria (dalam beberapa pemberitaan kasus korupsi sering disingkat
AP) adalah mantan Kadis Kehutanan NTB yang pernah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejari Lombok Timur. Namun kemudian kasus AP di-SP3 alias
dihentikan. Penghentian ini yang kemudian diprotes oleh MAKI. Dan kasus itu
pun tak berlanjut," sambung akun pak.dengk3k.
Melansir kantor berita nasional ANTARA, pada Januari 2019 lalu, LSM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai penghentian penyidikan
perkara pendudukan lahan Hutan Sekaroh, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat,
dengan tersangka korporasi asing bidang budi daya mutiara PT Autore Pearl
Culture (APC) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Patut dicurigai dan dipertanyakan adanya SP3 itu, kan udah ada
tersangkanya. Kok bisa dihentikan perkaranya," kata Koordinator LSM MAKI,
Boyamin Saiman, dikutip dari Antara.
Karena itu, dia mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) harus
turun tangan melakukan penyelidikan internal atas kasus tersebut.
Ia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi
terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran.
"Jika terbukti bersalah dalam penanganan perkara itu," ucapnya.
Kasus ini terbongkar pada 2017, berdasarkan hasil pengembangan penerbitan 32
sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh oleh
Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Pada awalnya kejaksaan menemukan keberadaan bangunan milik perusahaan asing
itu dari hasil pemetaan kawasan hutan lindung yang memiliki nomor register
tanah kehutanan (RTK-15).
Dari penelusuran diketahui bahwa bangunan yang ada di dalam kawasan RTK-15
dibuat oleh pihak perusahaan sebagai sarana penunjang usaha budi daya
mutiara yang berada di pesisir pantai.
Bangunan berupa pos pengamanan, gudang penyimpanan dan tempat tinggal
karyawan itu telah berdiri di dalam kawasan RTK-15 sejak 2005.
Namun dari hasil penyidikannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana
korupsi terkait perizinan.
Berdasarkan hasil penyidikannya, PT APC kemudian ditetapkan sebagai
tersangka korporasi dengan sangkaan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3/Pasal
5/Pasal 13/Pasal 15 dan atau Pasal 20 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan
Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan penetapannya, PT APC pernah mengajukan praperadilan, namun
Pengadilan Negeri Selong menolak materinya dan meminta Kejari Lombok Timur
untuk kembali melanjutkan penanganan perkaranya.
Seiring dengan penanganannya, muncul tersangka tambahan yakni seorang
aparatur negeri sipil (ASN) pemerintahan yang diketahui masih duduk di kursi
jabatan Pemerintah Provinsi NTB. Pejabat tersebut berinisial AP, mantan
Kepala Dinas Kehutanan NTB.
Peran dan keterlibatannya terendus oleh tim penyidik kejaksaan ketika AP
masih menduduki jabatan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB, di
tahun 2005, bertepatan dengan adanya sarana penunjang PT APC di dalam
kawasan RTK-15.
Indikasinya, pejabat AP berperan dalam memuluskan niat perusahaan asing
tersebut membuka usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa harus
mengantongi surat izin.
Dalam perannya, AP diduga menerima imbalan dari PT APC yang nilainya
mencapai Rp110 juta.
Karena itu dalam berkasnya, AP dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan atau
Pasal 3 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak
ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan pidana korupsi
korporasi PT Autore Pearl Culture (APC) yang mendirikan bangunan usaha tanpa
izin pemerintah di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh.
"Awalnya bangunan APC di dalam kawasan itu, saya kira ada kerugian
negaranya, tapi ternyata tidak. Jadi tidak ada unsur melawan hukumnya, tidak
ditemukan kerugian negara," kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo
Hananto.
Waduh.. tambah ruwet ini soal ijazah nya pak jkw.
— liaa (@liaasister) May 20, 2025
Andri Pramaria yang mengaku wisuda bersama sama jkw & biasanya berapi api mengatakan bahwa ijazah JKW itu asli , sekarang malah meragukan .
Dengan jawaban diplomatis menjawab pertanyaan kompas TV , katanya ijazah yg di… pic.twitter.com/MvB5b9sRQY
Sumber:
fajar
Foto: Jokowi dan Andi Pramaria/Net
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu, Buni Yani Bongkar Kejanggalan Dugaan Polisi Lindungi Jokowi
Setelah Listrik, Jaringan Seluler Spanyol Lumpuh
Diungkap Rocky Gerung, Prabowo Ingin Jadi Pemimpin Sosialis Asia
Prof Daniel Muhammad Rosyid: UUD 2002 Lahirkan Jokowisme dan Korporatokrasi