Jadi Tersangka, 16 Mahasiswa Trisakti Terancam 6 Tahun Penjara

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:25 WIB
Jadi Tersangka, 16 Mahasiswa Trisakti Terancam 6 Tahun Penjara


Sebanyak 16 mahasiswa dari Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka buntut demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025 yang berujung kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 15 mahasiswa yang jadi tersangka sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

"Dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 23 Mei 2025.

Belasan mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Sementara satu tersangka yang masih buron berinisial MAA.

Seluruh tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 212, Pasal 216, dan pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Tersangka perannya melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," jelas Ade.

Di sisi lain, Ade memastikan 78 mahasiswa yang sempat ditangkap oleh polisi sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. 

Sumber: rmol
Foto: Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti diamankan Polda Metro Jaya usai demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025/RMOL

Komentar