NARASIBARU.COM - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I Muslim Ayub mendesak Pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang penetapan 4 pulau yang kemudian menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim Ayub kepada monitorindonesia.com, Kamis (12/6).
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru. Sebab, kata politisi Nasdem itu, Aceh sudah banyak berkontribusi bagi Indonesia.
"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," kata anggota Komisi XIII DPR RI itu.
Ia menyebutkan, masuknya 4 pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara karena adanya sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi.
"Ada investor dari Abu Dhabi yang ingin masuk tahun 2023. Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," kata Muslim
Sebenarnya, sambung Muslim, masalah 4 pulau tersebut sudah clear dan tidak ada masalah lagi. Itu ditandai dengan perjanjian dan penandatanganan MoU antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1995.
"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," tanya Muslim.
Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang/Besar.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih yang Merenggut Nyawa Marsma TNI Fajar Adriyanto
Menteri HAM Larang Pengibaran Bendera One Piece, Pemerintah Takut Sama Bendera Komik?
Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget
Protes Tantiem Komisaris BUMN Dihilangkan, Aktivis 98: Pecat Denny JA dari Komut PT Pertamina Hulu Energi