Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Dip*rkosa Kepala Desa

- Kamis, 14 September 2023 | 00:00 WIB
Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Dip*rkosa Kepala Desa

NARASIBARU.COM - Seorang perempuan berinisial FW, Warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi objek pemuas hasrat kepala desa berinisial S.


Peristiwa nahas tersebut dialami FW di kebun milik S pada Senin (11/9/2023) malam sekira jam 19.15 Wita. Kisah malang ini berawal dari FW yang bermaksud mengurus perceraian dengan suaminya berinisial SS.


Korban yang hendak mengurus perceraian dipanggil Kades S untuk menyelesaikan persoalan itu di rumah pelaku.


"Itu saya punya keponakan, mereka cekcok karena sudah ada pria idaman lain," ungkap paman korban Hanis saat dikonfirmasi Telisik.id-jaringan Suara.com.


Ketika proses mediasi berlangsung, hadir orangtua dari pihak laki-laki.


Dalam pertemuan tersebut, Kades Ambakumina diduga menetapkan denda sesuai hukum adat kepada FW. Hukuman denda tersebut berupa uang Rp 5 juta dan satu ekor sapi yang harus dibayar FW kepada pihak laki-laki.


Korban saat itu merasa tak sanggup untuk membayar denda yang ditetapkan kepala desa. Namun dengan segala upaya, pelaku diduga membujuk korban untuk mengikuti kemauannya agar proses pengurusan surat perceraiannya cepat selesai.


"Akhirnya, korban menurut saja supaya masalahnya cepat selesai," katanya.


Sang kades kemudian mengajak korban keluar rumah menuju kantor polisi untuk menyelesaikan masalah ini.



Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler