Baca Juga: DPRD Kabupaten Sleman Gelar Rapat Paripurna Sahkan 3 Raperda
Disamping kesadaran membayar zakat yang memang masih kurang, juga dipengaruhi faktor transparansi pengelolaan zakat, yang membuat keraguan para calon muzakki (pembayar zakat).
"Masih banyak yang belum tahu manfaat dari zakat ini, dimana sesungguhnya zakat tidak hanya berdampak terhadap penerima zakat, tetapi juga terhadap pemberi zakat," ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Sumut Saat Lantik Pj Bupati Kabupaten Batubara
Bupati mengajak seluruh pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, lembaga zakat, maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama berkolaborasi dan berkoordinasi dengan baik, dengan sinergi yang kuat, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar dan lebih positif bagi mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Baznas RI Saidah Sakwan mengharapkan, kepada para muzzaki untuk selalu berzakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru
“Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural, yang didirikan oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa